Raja Saudi Memenggal 28 Petugas Yang Bertanggung Jawab di Mina

Pemerintah Arab Saudi mengatakan insiden yang menewaskan hampir seribu jamaah haji akibat kegagalan petugas dalam mengatur petunjuk jalannya ibadah haji. Kejadian Mina ini menjadi insiden terburuk dalam 25 tahun penyelenggaraan haji.

korban tragedi di mina
 "Raja memerintahkan untuk memenggal 28 orang yang bertanggung jawab berada di lokasi Mina yang tidak mengikuti petunjuk," sebut media siber Addiyar dalam lamannya www.addiyar.com, Jumat, 25 September 2015.

Rencananya, eksekusi hukuman pancung kepada tersebut dilakukan Jumat, 25 September 2015 lalu. Dalam laporannya, Addiyar menyebut insiden tersebut Pemerintah Arab Saudi banyak mengalami kerugian dalam peristiwa na'as ini.


Baca Juga : Korelasi Akal dan Panjangnya Jenggot

Sebelumnya, Kehadiran rombongan konvoi anak dari Raja Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud di pusat Kota Mina dituding menjadi salah stu penyebab tewasnya ratusan peziarah di pinggiran kota Mekah itu.

Harian Lebanon, al-Diyar melaporkan, Pangeran Mohammad bin Salman Al Saud memainkan peran sentral dalam peristiwa mematikan pada hari ketiga dari ibadah haji ini pada hari Kamis, kemarin, 24 September 2015.

Sang Pangeran, Mohammad, berusaha menghadiri pertemuan besar peziarah di Mina, lembah besar sekitar lima kilometer (tiga mil) dari Mekah, tiba di lokasi, kemarin pagi disertai dengan rombongan besar.

"Laporan itu mengatakan pasukan tentara 200 dan 150 petugas polisi mengawal sang pangeran," kutip di laman www.presstv.ir , Jumat, 25 September 2015. Kehadiran pangeran di tengah jemaah mengubah arah pergerakan jamaah dan saling berdesakan.

Harian berbahasa Arab itu menuturkan Salman dan rombongan cepat meninggalkan tempat kejadian. Pemerintah Saudi juga disebut berupaya menutup-nutupi seluruh cerita dan menepis kehadiran Salman di daerah tersebut. Para pejabat Arab Saudi membantah dan menyebut laporan tersebut tidak benar.

Menteri Kesehatan Saudi Khaled al-Falih malah menyalahkan para peziarah sebagai penyebab tragedi itu. "Jika para peziarah mengikuti petunjuk, jenis kecelakaan bisa dihindari," kata dia. Menurut Organisasi Haji dan Ziarah Iran lebih dari 1.300 orang tewas dalam insiden ini. Sebanyak 125 orang di antaranya warga Iran.

Jumlah yang dilansir otoritas haji Negeri Para Mullah itu berbeda dengan klaim pejabat Arab Saudi yang menyebutkan jumlah korban tewas sebanyak 717 orang dan jumlah cidera mencapai 863 orang. (Tempo.co)

Mahasiswa UIN Di DO Akibat Menghina Nabi Muhammad dan Al-Quran

BeritaCenter – Tuah Aulia Fuadi menyebut sebaiknya Alquran direvisi karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Mahasiswa tingkat lima Jurusan Ahwal Al Syakhshiyah Fakultas Syari’ah UIN Sumut itu menulis di akun Facebook miliknya.
Karena dinilai melakukan penistaan agama dengan melecehkan Nabi Muhammad dan ajarannya, membuatnya dipecat dari kampusnya.
Hal ini dibenarkan oleh Rektor UIN Sumut Prof. Nur Ahmad Fadhil Lubis ketika dihubungi via seluler, Rabu (23/9).
“Iya benar, dia sudah kita pulangkan kepada orang tuanya. Itu dilakukan setelah melalui prosedur, baru kita keluarkan SK (pemecatan),” katanya .
Informasi pemecatan itu awalnya dipublikasi oleh akun Imran Purba dalam postingannya di Facebook, dengan judul:
“Kemarin sudah diputuskan ada pemecatan mahasiswa UINSU Medan, yang menghina Allah, Nabi SAW dan Al-Qur’an.”
Postingan itu disertai dengan salinan keputusan pemecatan yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut Prof. Nur Ahmad Fadhil Lubis tanggal 21 September 2015.
Tuah Aulia Fuadi merupakan mahasiswa semester V Jurusan Ahwal Al Syakhshiyah Fakultas Syari’ah UIN Sumut.
Aulia mengungkapkan pikirannya di dalam akun Facebook miliknya. Namun di dalam postingannya itu mengundang kecaman dari berbagai kalangan dan masyarakat luas dimana dia dinilai telah melecehkan Nabi Muhammad dan ajaran yang dibawakannya.
“Dahulu dizaman rasul, al QURAN itu hadir dalam wajah jelek (tampil dikulit kambeng) udah lah kepalanya botak (tak berbaris) beraroma busuk pula lg itu (yg pastinya bau bangkailah). Dahulu Alquran itu memang parah, kehadirannya primitif, beda dengan sekarang. Alquran yg sekarang sudah maju secara profresif. Ia tampil dlm wajah tampan.” (di buku….” tulis Tuah Aulia dalam satu postingannya.
Postingan tulisan ini terlihat sudah dihapus dari kronologi postingan Tuah Aulia di Facebook. Namun beberapa netizen sudah terlebih dahulu menyalin, postingan tersebut sehingga masih bisa ditelusuri.
Tidak hanya itu menurut Nur Ahmad Fadhil Lubis, Tuah Aulia juga diakui beberapa orang saksi yang melihat telah terbukti melempar Alquran di hadapan mahasiswa baru saat berlangsung masa orientasi siswa (MOS).
Ahmad Fadhil mengungkapkan terdapat dua poin yang membuat Tuah Aulia dipecat dari UIN pertama pelanggaran disiplin dan kedua penistaan agama.
Pelanggaran disiplin termasuk saat dia menjadi instruktur MOS di UIN.
“Dia sebagai instruktur, menggunakan hal-hal di luar itu. Seperti mencampakkan Alquran ke tanah dan diambilnya kembali sambil mengeluarkan kalimat yang menjelekkan Alquran,” jelas Ahmad Fadhil.
Menurutnya tindakannya itu sudah diperingatkan oleh pihak rektorat, tapi kemudian dia membuka forum tersendiri di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik UIN.

SUNNAH BERSIWAK


SUNNAH BERSIWAK
Definisi dari siwak dalam bahasa Arab berarti menggosok, sedangkan menurut arti syar’i adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan suatu benda yang kasar (yang bisa menghilangkan kotoran gigi dan sisa makanan).
Adapun keutamaan memakai siwak banyak sekali diutarakan oleh Nabi SAW, diantaranya hadits-hadits Nabi SAW berikut ini:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Jika aku tidak takut memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka memakai siwak setiap kali akan melaksanakan sholat. (Hadits Riwayat Imam Bukhori dan muslim)
السِّوَاكُ مُطَهَّرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ وَمَجْلاَةٌ لِلْبَصَرِ
“Memakai siwak itu mengharumkan mulut, membuat rela Allah kepada kita dan membuat terang mata. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan An Nasai)
(رَكْعَتَانِ بِسِوَاكٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بِغَيْرِ سِوَاك” ( رواه أبو نعيم والدرقطني
“Dua rakaat dilaksanakan dengan memakai siwak lebih baik dari 70 rakaat tanpa siwak. (Hadits Riwayat Imam Abu Nairn dan Ad Daruqutni)
Para ulama’ berkata bahwasanya memakai siwak mempunyai banyak faedah bahkan sebagian dari mereka menghitungnya sampai 70 faedah, diantaranya sebagai berikut:
  1. Menambah kefasihan Lisan
  2. Menambah kecerdasan
  3. Mempertajam pandangan mata
  4. Mempermudah jalannya ruh ketika sekarat
  5. Membuat takut musuh
  6. Mendapatkan pahala yang banyak dengan menggunakannya
  7. Membuat awet muda pemakainya
  8. Mengharumkan bau mulut
  9. Menghilangkan kotoran serta kuningnya gigi
  10. Menguatkan gusi
  11. Membuat bundar muka
  12. Membuat rela Allah
  13. Memutihkan gigi
  14. Menyebabkan kekayaan dan kemudahan bagi yang memakainya
  15. Menghilangkan pusing kepala dan penyakit penyakit kepala
  16. Memperbaiki pencernaan serta menguatkannya
  17. Membersihkan hati
  18. Mengingatkan kita untuk mengucapkan dua kalimat syahadat ketika sekarat, dan masih banyak lagi faedah faedah yang disebutkan oleh ulama’ dalam kitab kuning mereka.
Adapun hukum bersiwak pada asalnya adalah sunnah akan tetapi terkadang bisa menjadi wajib, makruh bahkan haram dan lain-sebagainya. Sebagai mana hal itu dijelaskan dibawah ini:
1. Wajib,
Yakni, terkadang bersiwak itu hukumnya wajib dalam tiga masalah dibawah ini:
    • Yang pertama, jika tergantung kepada penggunaan siwak hilangnya suatu najis, misalnya jika dia makan sesuatu yang najis lalu sebagian makanan tersebut terselip diantara giginya dan tidak dapat hilang kecuali dengan menggunakan siwak maka hukumnya bersiwak saat itu adalah wajib.
    • Yang kedua, jika dia seorang laki-laki yang berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at, lalu dia sengaja memakan sesuatu yang menyebabkan mulutnya berbau, misalnya karena makan bawang mentah dan lain-lain, maka bau mulutnya tersebut harus dihilangkan sebelum berangkat untuk sholat Jum’at karena hal itu dapat menganggu orang yang duduk di sekitarnya. Dan jika tidak dapat hilang kecuali dengan menggunakan siwak maka hukumnya bersiwak saat itu hukumnya wajib, dan jika setelah bersiwak pun belum hilang juga maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut, jika dia memakannya dengan sengaja maka tetap dia wajib melaksanakan sholat Jum’at akan tetapi dia duduk paling belakang tidak berkumpul dengan orang, supaya tidak mengganggu orang-orang yang duduk disekitarnya. Adapun jika memakannya tidak disengaja misalnya karena dijamu oleh seseorang, maka tidak wajib atasnya sholat Jum’at akan tetapi tetap dirumahnya dan sebagai gantinya dia laksanakan sholat dzuhur di rumahnya.
    • Yang ketiga, jika dia bernadzar untuk bersiwak ketika sholat, wudlu’ dan lain-lain, maka dia wajib laksanakan nadzarnya tersebut, maka dalam tiga hal tersebut hukumnya wajib bersiwak.
2. Sunnah,
Yakni, sebagaimana diketahui bahwa asal hukum dari bersiwak adalah sunnah. Jadi bersiwak dalam segala keadaan kapanpun hukumnya sunnah. Cuma dalam beberapa keadaan menjadi lebih kuat kesunnahannya diantaranya pada keadaan keadaan berikut ini:
    • Ketika berwudlu’
    • Ketika akan sholat
    • Ketika sekarat
    • Ketika akan membaca Al Quran
    • Ketika akan membaca hadits Nabi SAW
    • Ketika akan membaca kitab kitab ilmu agama
    • Ketika bau mulut berubah
    • Ketika akan memasuki rumah
    • Ketika akan tidur
    • Ketika bangun dari tidur.
3. Makruh,
Yaitu bersiwak setelah masuknya waktu sholat Dzuhur pada saat kita sedang berpuasa baik puasa wajib atau sunnah, karena hal itu akan menghilangkan bau mulut orang yang sedang berpuasa, yang mana dalam agama dianjurkan untuk tidak dihilangkan.
4. Khilaful aula,
Hukum khilaful aula sama dengan hukum makruh akan tetapi lebih rendah dari makruh, yaitu jika bersiwak menggunakan siwak orang lain dengan izinnya. Itupun jika tanpa niat tabarruk, adapun jika dengan niat tabarruk maka hukumnya sunnah.
5. Haram,
Yaitu jika bersiwak menggunakan siwak orang lain tanpa seizin darinya dan tidak yakin dia akan rela meminjamkannya jika dia mengetahuinya.

Derajat Alat yang Digunakan untuk Bersiwak
Menggunakan alat apapun untuk bersiwak hukumnya sunnah baik dengan menggunakan kayu arok (yang biasa dibawa oleh para haji dari tanah suci), sikat gigi, dan lain-lain yang penting alat itu kasar dapat menghilangkan kotoran-kotoran gigi dan kuning-kuningnya. Dan Asalkan dengan niat mengikuti sunnah Rosul maka kita akan mendapatkan pahala dari bersiwak itu. akan tetapi jika kita menggunakan kayu arok lebih sunnah dari segi karena Nabi صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ menggunakannya ketika beliau bersiwak. Maka Lebih jelasnya lihatlah derajat alat untuk digunakan sebagai siwak dari segi afdloliah (yang lebih utama) yaitu sebagai berikut:
1. Dengan kayu arok (yang terdapat di negara arab yang biasa dijadikan hadiah oleh para haji dari tanah suci),
2. Dengan kayu yang diambil dari pelepah kurma yang tidak tumbuh daun sekitarnya. Dan diriwayatkan bahwa Nabi صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ bersiwak terakhir kali sebelum beliau wafat menggunakan kayu dari pelepah pohon kurma,
3. Dengan kayu pohon zaitun. Sebagimana sabda Nabi صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ I “نِعْمَ السِّوَاكُ الزَّيْتُوْن مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ تُطَيِّبُ الْفَمَ وَتُذْهِبُ بِالْحُفر وَهُوَ سِوَاكِي وَسِوَاكُ الأَنْبِيَاء مِنْ قَبْلِي (رواه الدارقطني
“Sebaik-baik siwak adalah dari pohon zaitun dimana pohonnya membawa barokah dapat mengharumkan bau mulut dan menghilangkan lubang gigi dan itu adalah siwakku dan para siwak para Nabi sebelumku”. (Hadits Riwayat Imam Ad Daruqutni)
4. Menggunakan siwak yang masih basah,
5. Menggunakan siwak yang kering.
Dan setiap alat siwak tersebut diatas itu mempunyai 5 derajat lainnya dari segi basah tidaknya siwak yang kita gunakan, yaitu sebagai berikut:
  1. Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan menggunakan air.
  2. Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan menggunakan air mawar.
  3. Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan menggunakan air ludah.
  4. Siwak yang masih basah.
  5. Siwak yang kering tidak basah.
Maka macam-macam siwak tersebut diatas yang paling afdlol digunakan dari segi alat siwaknya mempunyai lima martabat lainnya dari segi basah dan keringnya, misalnya kayu arok yang dibasahi dengan air lebih afdlol dari kayu arok yang dibasahi dengan air mawar, dan kayu arok yang dibasahi dengan air mawar lebih afdlol dari kayu arok yang dibasahi dengan air ludah, dan kayu arok yang dibasahi dengan air ludah lebih baik dari kayu arok yang masih basah, dan kayu arok yang masih basah lebih baik dari kayu arok yang sudah kering, begitu pula siwak yang terbuat dari pelepah kurma, atau kayu zaitun dan lain-lain mempunyai lima martabat dari segi basah atau keringnya kayu kayu itu jadi jumlah keseluruhannya adalah dua puluh lima martabat dalam menggunakan alat alat siwak tersebut.
Sedangkan cara yang sunnah dalam memegang siwak adalah dengan cara menjadikan jari kelingking dari tangan kanan di bawah ujung paling bawah dari siwak tersebut, dan jari manis, jari tengah dan jari telunjuk diletakkan di atasnya sedangkan ibu jarinya diletakkan di bawah ujung paling atas dari siwak itu. Juga sunnah unttuk membaca niat bersiwak seperti berikut:
نَوَيْتُ التَّسْوِيْكَ لِلّٰهِ تَعَالٰى
“Saya niat bersiwak karena Allah Ta’ala”.

Dan cara yang sunnah dalam memakainya adalah dengan menggunakan diantara gigi dengan cara menggosokkan siwak itu melebar dari arah kanan ke kiri, dimulai dari bagian giginya yang sebelah kanan lalu yang sebelah kiri seperti angka delapan 8, jadi dimulai dari atas sebelah kanan kita gosokkan sampai ke ujungnya kemudian kearah bawahnya dan kita gosokkan kearah tengah, dan setelah sampai ditengah kita angkat lagi keatas dari giginya yang sebelah kiri lalu kita gosokkan sampai di ujungnya setelah itu kita arahkan ke bagian bawah digosokkan kearah tengah dan begitu seterusnya, bukan dengan cara menggosokkan dari atas ke bawah karena hal itu akan menyebabkan giginya akan berdarah.
Perlu diperhatikan, sunnah hukumnya agar siwak yang dipakai tidak lebih dari ukuran sekilan tangan manusia dan tidak kurang dari empat jari panjangnya, sedangkan besar kecilnya disunnahkan untuk tidak lebih kecil dari jari kelingking dan tidak lebih besar dari ibu jari. Begitu pula disunnahkan untuk menelan air ludah yang bercampur dengan getah dari kayu arok tatkala digunakan pertama kali akan tetapi tidak disunnahkan untuk menghisap ujung siwak setelah menggunakannya. Dan juga sunnah hukumnya membersihkan gigi dengan tusuk gigi sebelum dan sesudah bersiwak, dan makruh hukumnya jika mencelupkan siwak tersebut ke dalam air yang akan digunakan untuk wudlu’nya, begitu pula makruh hukumnya menggunakan siwak tersebut dari dua sisi (atas dan bawah sama-sama digunakan)
Ketika bersiwak maka sunnah hukumnya membaca doa saat memakai siwak seperti dibawah ini:
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ وَشُدَّ بِهِ لِثَّتِيْ وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِي وَأَفْصِحْ بِهِ لِسَانِيْ وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ وَأَثِبْنِيْ عَلَيْهِ يَآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
ALLAHUMMA BAYYIDL BIHI ASNAANII WA;SYUDDA BIHI LITSTSATII WA;TSABBIT BIHI LAHAATII WA;AFSHIH BIHI LISAANII WABAARIK LII FIIHI WA;ATSBITNII ‘ALAIHI YAA ARHAMARROOHIMIIN
“Ya Allah putihkan gigiku dan kuatkan gusiku, serta kuatkan lahatku (daging yang tumbuh di atas langit-langit mulut) dan fasihkan lidahku dengan siwak itu serta berkatilah siwak tersebut dan berilah pahala aku karenanya, wahai Dzat paling mengasihi diantara para pengasih”.

Oleh: Al Habib Segaf Baharun, M.HI, Pengasuh Pondok Pesantren Darullughah Wadd’awah Putri, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Kisah Nabi SAM'UN AS ( SAMSON ) dan LAILATUL QADAR

Taukah siapa itu Nabi SAM'UN?

Dalam bahasa Ibrani dikenal dengan SAMSON & DELILAH.

Dalam Islam, dia merupakan salah satu Nabi yang dihidup dimasa Nabi Musa A.S dengan nama Nabi SAM'UN A.S.

Nabi SAM'UN A.S dengan izin Allah SWT dikenal memiliki tubuh yang kekar dan sangat kuat, hingga bisa merobohkan istana yang kekar sekalipun saat itu.



Suatu ketika dalam hidupnya dia bernazar kepada Allah SWT bahwa ingin hidup mengabdi kepada Allah SWT dengan tidak keluar dari tempat ia berdiam diri. Dia membangun semacam tenda dimana dia tetap berdiam diri dan beribadah kepada Allah SWT tanpa keluar dari tempat tsb. Saking sayangnya Allah SWT, akhirnya Allah menumbuhkan pohon anggur dan pohon tersebut berbuah ketika Nabi SAM'UN A.S merasa lapar. Nabi SAM'UN A.S tak pernah mengatakan bahwa dirinya lapar atau haus, dia hanya fokus beribadah kepada Allah SWT.

Ketika dia lapar, maka yang menyuapi buah anggur tersebut adalah malaikat. SUBHANALLAH.

Suatu ketika seorang Raja yang zalim dinegri tersebut berkeinginan memburu Nabi SAM'UN A.S dan membujuk istri Nabi SAM'UN untuk membocorkan kelemahan sang Nabi. walhasil, sang nabi bercerita bahwa kelemahannya adalah pada rambutnya yang panjang. Bila dipotong, maka dia akan menjadi lemah.

Maka suatu ketika, saat Nabi Sam'un tengah tidur, diguntinglah rambut sang Nabi dan setelah itu beliau menjadi lemah. saat itulah Nabi Sam'un ditangkap dan dibawa menghadap Raja dan Raja memerintahkan untuk membutakan mata Nabi Sam'un.



Nabi Sam'un A.S kemudian berdoa kepada Allah SWT agar dipanjangkan umurnya dan dipanjangkan kembali rambutnya untuk dapat menenggelamkan istana Raja beserta seluruh rakyat dan istrinya yang telah berlaku zalim dan juga dirinya siap untuk mati bersama Raja zalim tersebut.

Dan saat rambutnya telah panjang, hal tersebutpun dilakukan dan beliau meninggal bersama rakyat yang zalim, Raja beserta istananya hancur lebur.

Mau tau berapa lama beliau beribadah kepada Allah SWT?beliau beribadah kepada Allah SWT selama Seribu bulan.

Janji Allah SWT tentang LAILATUL QADAR adalah sebuah malam bagi kaum Muslim dibulan Ramadhan dengan kebaikan yang telah dilakukan oleh Nabi SAM'UN A.S ditambah lagi dengan seluruh kebaikan yang pernah ada.

Maka kita sebagai kaum Muslim, bersungguh-sungguhlah dalam beribadah kepada Allah SWT terutama dibulan Ramadhan ini, semoga insya Allah kita dapat menggapai malam tersebut.

semakin akhir Ramadhan memang semakin banyak tantangan duniawi, namun manakah yang akan kita dahulukan bila mengingat kisah ini.

Semoga Allah SWT dapat memberikan ampunan kepada umatnya yang mendapatkan LAILATUL QADAR ini.

* Kisah ini diceritakan oleh Habib Zainal Abidin Asegaff semalam (08 JULI 2014) di Masjid Arrahmah-Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat. Silahkan dikoreksi bila ada yang kurnag tepat.

selengkapnya  silahkan bertanya kepada Mursyid anda masing2.
atau bisa searching di google sebagai referensi.

Wallahu a'lam bishowab.

"RASULULLAH SAJA TIDAK PAKAI HELM!!"

Gambar hanya ilustrasi saja
"RASULULLAH SAJA TIDAK PAKAI HELM!!"
Suatu ketika, seorang polisi menghentikan seorang bapak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dimana bapak itu hanya mengenakan peci berwarna putih sebagai penggantinya. Tanpa pikir panjang, polisi meminta SIM dan STNK si bapak yang langsung ditolak dengan keras si bapak.
Polisi : (Mengeluarkan buku tilang) Maaf, boleh saya melihat SIM dan STNK anda?
Bapak : Sebutkan apa kesalahan saya.
Polisi : Anda tidak mengenakan helm.
Bapak : Saya tidak akan mengenakan helm, itu bukan sesuatu yang wajar di agama saya.
Polisi : (Sedikit bingung) Maksud anda?
Bapak : RASULULLAH SAJA TIDAK PAKAI HELM. JADI JANGAN MINTA SAYA MENGENAKAN SESUATU YANG TIDAK DIKENAKAN OLEH BELIAU.
Polisi : (Menutup bukunya dan tersenyum ramah) Begitu ya pak? Tapi setahu saya juga, RASULULLAH TIDAK MENGENDARAI MOTOR. Dan pertanyaan saya pun sederhana, andai zaman itu sudah ada motor, APAKAH ANDA YAKIN RASULULLAH TIDAK AKAN PERNAH MEMAKAI HELM?
Bapak : (Tersentak dan terdiam seketika)
Polisi : Anda dengan mudahnya mengharamkan yang anda benci, tapi menghalalkan yang anda sukai seolah-olah andalah penentunya. AlhamduliLLAH saya juga punya ilmu agama yang baik, dan saya percaya bahwa RASULULLAH lebih menyukai umatnya yang melindungi kesehatannya dan keluarganya.
Bapak : Apa maksud bapak? Apakah hanya karena helm berarti saya tak melindungi keluarga saya?
Polisi : Benar. Bahwa jika terjadi hal buruk yang mencelakai kepala anda akibat benturan, apakah keluarga anda tidak akan menerima akibatnya? Bagaimana perasaan takut dan tertekan yang akan mereka rasakan? Siapa yang nanti akan menafkahi mereka?
Bapak : ALLAH yang akan menafkahi mereka.
Polisi : Lewat siapa? Bukankah rezeki yang diberikan ALLAH seringkali lewat orang lain? Dan bukankah rezeki yang mereka terima itu lewat anda? Jika anda cacat, maka aliran rezeki akan lewat orang lain, bisa jadi 'ayah tiri anak-anak anda'. Dan apakah anda ikhlas dengan itu?
Bapak : (Sekali lagi terdiam sambil mengeluarkan SIM dan STNK)
Polisi : Ini pesan saya buat anda pak, melindungi diri anda sama halnya dengan melindungi keluarga anda. Mungkin ini hanya sebuah helm, tapi bayangkan perasaan nyaman yang dirasakan istri anda saat melihat kepala suaminya terlindungi. Dan jika anda mencintai keluarga anda, maka anda pasti mengurangi resiko yang membahayakan anda. Hari ini saya tak menilang anda, anggaplah nasehat barusan sebagai surat tilang saya untuk anda.



Korelasi Akal dan Panjangnya jenggot (Meneliti pernyataan Ketua PBNU, KH. Said Aqil Sirajd)

Korelasi Akal dan Panjangnya jenggot (Meneliti pernyataan Ketua PBNU, KH. Said Aqil Sirajd)

Setelah Ketua Umum PBNU menyatakan bahwa jenggot mengurangi kecerdasan dan  semakin panjang jenggotnya semakin goblok, sontak para anti NU langsung mencaci dan menyerang dengan semangatnya. Padahal sebagai muslim jika kita ragu dengan Qaul Ulama, kita tidak boleh langsung mengingkarinya, namun harus mencari dalilnya atau minimal diam karena bukan Ulamanya yang keliru namun kita yang masih bodoh akan ilmu agama. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Umdatussalik :

إذا سمعت كلمات من أهل التصوف والكمال ظاهرها ليس موافقا لشريعة الهدى من الضلال توفق فيها واسأل من الله العليم أن يعلمك مالم تعلم ولا تمل إلى الإنكار الموجب للنكال, لأن بعض كلماتهم مرموزة لاتفهم, وهي فى الحقيقة مطابقة لبطن من بطون القرأن الكريم وحديث النبي الرحيم. فهذا الطريق هوالأسلم القويم, والصراط المستقيم. .

“Apabila engkau mendengar beberapa ucapan dari ahli Tashawuf dan ahlul kamal yang mana secara zahir tidak sesuai dengan syariat Nabi yang menyatakan petunjuk dari segala kesesatan, maka bertawaquflah (berdiamlah/jangan berkomentar) engkau padanya dan bermohonlah (berserahlah) kepada Allah Yang Maha Mengetahui agar engkau di beri akan ilmu yang belum engkau mengetahuinya. Janganlah engkau cenderung mengingkarinya yang mengakibatkan memberi kesimpulan yang buruk. Karena sebagian dari pada kalimah atau perkataan mereka itu adalah isyarat yang tidak mudah difahami. Padahal hakikat-isinya itu sesuai dengan batinnya dari pada isi al Quran al Karim, dan haditsnya Nabi yang penyayang. Maka jalan ini lebih selamat sejahtera, dan jalan yang lurus.”

Jadi diam atau mencari dalilnya, untuk itu mari kita buka kitab kuning tentang Hukum berjenggot.

Hukum Memelihara dan Mencukur Jenggot
Sedikit saya kutip keterangan mengenai jenggot dari Ustadz Idrus Ramli, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena Setelah Ketua Umum PBNU menyatakan bahwa jenggot mengurangi kecerdasan dan  semakin panjang jenggotnya semakin goblok, sontak para anti NU langsung mencaci dan menyerang dengan semangatnya. Padahal sebagai muslim jika kita ragu dengan Qaul Ulama, kita tidak boleh langsung mengingkarinya, namun harus mencari dalilnya atau minimal diam karena bukan Ulamanya yang keliru namun kita yang masih bodoh akan ilmu agama. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Umdatussalik :

إذا سمعت كلمات من أهل التصوف والكمال ظاهرها ليس موافقا لشريعة الهدى من الضلال توفق فيها واسأل من الله العليم أن يعلمك مالم تعلم ولا تمل إلى الإنكار الموجب للنكال, لأن بعض كلماتهم مرموزة لاتفهم, وهي فى الحقيقة مطابقة لبطن من بطون القرأن الكريم وحديث النبي الرحيم. فهذا الطريق هوالأسلم القويم, والصراط المستقيم. .

“Apabila engkau mendengar beberapa ucapan dari ahli Tashawuf dan ahlul kamal yang mana secara zahir tidak sesuai dengan syariat Nabi yang menyatakan petunjuk dari segala kesesatan, maka bertawaquflah (berdiamlah/jangan berkomentar) engkau padanya dan bermohonlah (berserahlah) kepada Allah Yang Maha Mengetahui agar engkau di beri akan ilmu yang belum engkau mengetahuinya. Janganlah engkau cenderung mengingkarinya yang mengakibatkan memberi kesimpulan yang buruk. Karena sebagian dari pada kalimah atau perkataan mereka itu adalah isyarat yang tidak mudah difahami. Padahal hakikat-isinya itu sesuai dengan batinnya dari pada isi al Quran al Karim, dan haditsnya Nabi yang penyayang. Maka jalan ini lebih selamat sejahtera, dan jalan yang lurus.”

Jadi diam atau mencari dalilnya, untuk itu mari kita buka kitab kuning tentang Hukum berjenggot.

Hukum Memelihara dan Mencukur Jenggot
Sedikit saya kutip keterangan mengenai jenggot dari Ustadz Idrus Ramli, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena  itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
Batas Sunnah Memelihara Jenggot
Dalam riwayat Bukhari terdapat redaksi kelanjutan hadis diatas:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ (رواه البخاري رقم 5892)
“Ibnu Umar ketika haji atau umrah memegang jenggotnya, maka apa yang melebihi (genggamannya) ia memotongnya” (HR Bukhari No 5892)

al-Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan riwayat yang lain:
وَقَدْ أَخْرَجَهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ " عَنْ نَافِع بِلَفْظِ كَانَ اِبْن عُمَر إِذَا حَلَقَ رَأْسه فِي حَجّ أَوْ عَمْرَة أَخَذَ مِنْ لِحْيَته وَشَارِبه " (فتح الباري لابن حجر - ج 16 / ص 483)
“Dan telah diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha’ dari Nafi’ dengan redaksi: Ibnu Umar jika mencukur rambutnya saat haji atau umrah, ia juga memotong jenggot dan kumisnya” (Fath al-Baarii 16/483)
Qadliy Iyadl menyatakan: “Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).
Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.

Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).

Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.

Jenggot dan Kecerdasan
 Dalam kitab Akhbar Al-hamqa wal Mughaffilin Libnil Jauzy disebutkan:


قال عبد الملك بن مروان: من طالت لحيته فهو كوسجٌ في عقله. وقال غيره: من قصرت قامته، وصغرت هامته، وطالت لحيته، فحقيقاً على المسلمين أن يعزوه في عقله. وقال أصحاب الفراسة: إذا كان الرجل طويل القامة واللحية فاحكم عليه بالحمق،
...... الى ان قال ......
وقال بعض الحكماء: موضع العقل الدماغ، وطريق الروح الأنف، وموضع الرعونة طويل اللحية. وعن سعد بن منصور أنه قال: قلت لابن إدريس: أرأيت سلام بن أبي حفصة؟ قال: نعم، رأيته طويل اللحية وكان أحمق.
 ...... الى ان قال ......
. قال زياد ابن أبيه: ما زادت لحية رجل على قبضته، إلا كان ما زاد فيها نقصاً من عقله.


Abdul Malik bin marwan berkata: Barang Siapa panjang jenggotnya maka ia sedikit akalnya, Ulama lain berkata: Barang siapa yang pendek perawakannya, kecil kepalanya dan panjang jenggotnya Maka jelas bagi muslimin untuk menisbatkan pada akalnya. Ashabul firosah berkata: ketika seseorang tinggi perawakan dan panjang jenggotnya maka bisa dipastikan ia orang yang bodoh.

Sebagian Ahli Hikmah mengatakan: Tempatnya akal itu pada otak, jalan jiwa itu melalui hidung dan tempat kebodohan itu pada panjangnya jenggot. Dan dari sa'd bin Manshur mengatakan: aku berkata kepada ibn idris: Apakah kamu tahu sulam bin abi hafshah? dia menjawab: iya, aku melihat panjang jenggotnya dan dia bodoh.
Ziad berkata: Tidaklah tambah lelaki yang jenggotnya melebihi genggammannya, kecuali hanya tambah kurang akalnya(kecerdasannya)


قال بعض الشعراء: متقارب:
إذا عرضت للفتى لـحـيةٌ

وطالت فصارت إلى سرته
فنقصان عقل الفتى عندنـا

بمقدار ما زاد في لحيتـه

Sebagian penyair berkata dengan Bahar Mutaqarib:
Ketika pemuda mempunyai jenggot lebar dan panjang sampai pusarnya, maka kalnya(kecerdasannya) berkurang seukuran panjang jenggotnya(semakin panjang semakin kurang).

Kesimpulan
Hukum mencukur jenggot terdapat khilaf, palagi kalau kita bawa ke ranah lintas madzhab sangat banyak sekali khilafnya, sedangkan untuk panjang jenggot itu sampai berapa? sebagian mengatakan seukuran genggaman tangannya, bahkan jika melebihi genggaman tidak akan nampak kealimannya justru kebodohannya dan semakin panjang akan semakin nampak kebodohannya.

Yang terpenting dari penjelasan ini adalah sebagai Muslim sudah seharusnya ta'dzim dengan Ulama yang pendapatnya belum kita ketahui dalilnya, karena bukan mereka yang keliru namun kita yang masih minim pengetahuan agama. Wallahu a'lam.

Hamim Mustofa Nerashuke
Blitar, 13 September 2015






Setelah Ketua Umum PBNU menyatakan bahwa jenggot mengurangi kecerdasan dan  semakin panjang jenggotnya semakin goblok, sontak para anti NU langsung mencaci dan menyerang dengan semangatnya. Padahal sebagai muslim jika kita ragu dengan Qaul Ulama, kita tidak boleh langsung mengingkarinya, namun harus mencari dalilnya atau minimal diam karena bukan Ulamanya yang keliru namun kita yang masih bodoh akan ilmu agama. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Umdatussalik :

إذا سمعت كلمات من أهل التصوف والكمال ظاهرها ليس موافقا لشريعة الهدى من الضلال توفق فيها واسأل من الله العليم أن يعلمك مالم تعلم ولا تمل إلى الإنكار الموجب للنكال, لأن بعض كلماتهم مرموزة لاتفهم, وهي فى الحقيقة مطابقة لبطن من بطون القرأن الكريم وحديث النبي الرحيم. فهذا الطريق هوالأسلم القويم, والصراط المستقيم. .

“Apabila engkau mendengar beberapa ucapan dari ahli Tashawuf dan ahlul kamal yang mana secara zahir tidak sesuai dengan syariat Nabi yang menyatakan petunjuk dari segala kesesatan, maka bertawaquflah (berdiamlah/jangan berkomentar) engkau padanya dan bermohonlah (berserahlah) kepada Allah Yang Maha Mengetahui agar engkau di beri akan ilmu yang belum engkau mengetahuinya. Janganlah engkau cenderung mengingkarinya yang mengakibatkan memberi kesimpulan yang buruk. Karena sebagian dari pada kalimah atau perkataan mereka itu adalah isyarat yang tidak mudah difahami. Padahal hakikat-isinya itu sesuai dengan batinnya dari pada isi al Quran al Karim, dan haditsnya Nabi yang penyayang. Maka jalan ini lebih selamat sejahtera, dan jalan yang lurus.”

Jadi diam atau mencari dalilnya, untuk itu mari kita buka kitab kuning tentang Hukum berjenggot.

Hukum Memelihara dan Mencukur Jenggot
Sedikit saya kutip keterangan mengenai jenggot dari Ustadz Idrus Ramli, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena Setelah Ketua Umum PBNU menyatakan bahwa jenggot mengurangi kecerdasan dan  semakin panjang jenggotnya semakin goblok, sontak para anti NU langsung mencaci dan menyerang dengan semangatnya. Padahal sebagai muslim jika kita ragu dengan Qaul Ulama, kita tidak boleh langsung mengingkarinya, namun harus mencari dalilnya atau minimal diam karena bukan Ulamanya yang keliru namun kita yang masih bodoh akan ilmu agama. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Umdatussalik :

إذا سمعت كلمات من أهل التصوف والكمال ظاهرها ليس موافقا لشريعة الهدى من الضلال توفق فيها واسأل من الله العليم أن يعلمك مالم تعلم ولا تمل إلى الإنكار الموجب للنكال, لأن بعض كلماتهم مرموزة لاتفهم, وهي فى الحقيقة مطابقة لبطن من بطون القرأن الكريم وحديث النبي الرحيم. فهذا الطريق هوالأسلم القويم, والصراط المستقيم. .

“Apabila engkau mendengar beberapa ucapan dari ahli Tashawuf dan ahlul kamal yang mana secara zahir tidak sesuai dengan syariat Nabi yang menyatakan petunjuk dari segala kesesatan, maka bertawaquflah (berdiamlah/jangan berkomentar) engkau padanya dan bermohonlah (berserahlah) kepada Allah Yang Maha Mengetahui agar engkau di beri akan ilmu yang belum engkau mengetahuinya. Janganlah engkau cenderung mengingkarinya yang mengakibatkan memberi kesimpulan yang buruk. Karena sebagian dari pada kalimah atau perkataan mereka itu adalah isyarat yang tidak mudah difahami. Padahal hakikat-isinya itu sesuai dengan batinnya dari pada isi al Quran al Karim, dan haditsnya Nabi yang penyayang. Maka jalan ini lebih selamat sejahtera, dan jalan yang lurus.”

Jadi diam atau mencari dalilnya, untuk itu mari kita buka kitab kuning tentang Hukum berjenggot.

Hukum Memelihara dan Mencukur Jenggot
Sedikit saya kutip keterangan mengenai jenggot dari Ustadz Idrus Ramli, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena  itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
Batas Sunnah Memelihara Jenggot
Dalam riwayat Bukhari terdapat redaksi kelanjutan hadis diatas:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ (رواه البخاري رقم 5892)
“Ibnu Umar ketika haji atau umrah memegang jenggotnya, maka apa yang melebihi (genggamannya) ia memotongnya” (HR Bukhari No 5892)

al-Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan riwayat yang lain:
وَقَدْ أَخْرَجَهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ " عَنْ نَافِع بِلَفْظِ كَانَ اِبْن عُمَر إِذَا حَلَقَ رَأْسه فِي حَجّ أَوْ عَمْرَة أَخَذَ مِنْ لِحْيَته وَشَارِبه " (فتح الباري لابن حجر - ج 16 / ص 483)
“Dan telah diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha’ dari Nafi’ dengan redaksi: Ibnu Umar jika mencukur rambutnya saat haji atau umrah, ia juga memotong jenggot dan kumisnya” (Fath al-Baarii 16/483)
Qadliy Iyadl menyatakan: “Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).
Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.

Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).

Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.

Jenggot dan Kecerdasan
 Dalam kitab Akhbar Al-hamqa wal Mughaffilin Libnil Jauzy disebutkan:


قال عبد الملك بن مروان: من طالت لحيته فهو كوسجٌ في عقله. وقال غيره: من قصرت قامته، وصغرت هامته، وطالت لحيته، فحقيقاً على المسلمين أن يعزوه في عقله. وقال أصحاب الفراسة: إذا كان الرجل طويل القامة واللحية فاحكم عليه بالحمق،
...... الى ان قال ......
وقال بعض الحكماء: موضع العقل الدماغ، وطريق الروح الأنف، وموضع الرعونة طويل اللحية. وعن سعد بن منصور أنه قال: قلت لابن إدريس: أرأيت سلام بن أبي حفصة؟ قال: نعم، رأيته طويل اللحية وكان أحمق.
 ...... الى ان قال ......
. قال زياد ابن أبيه: ما زادت لحية رجل على قبضته، إلا كان ما زاد فيها نقصاً من عقله.


Abdul Malik bin marwan berkata: Barang Siapa panjang jenggotnya maka ia sedikit akalnya, Ulama lain berkata: Barang siapa yang pendek perawakannya, kecil kepalanya dan panjang jenggotnya Maka jelas bagi muslimin untuk menisbatkan pada akalnya. Ashabul firosah berkata: ketika seseorang tinggi perawakan dan panjang jenggotnya maka bisa dipastikan ia orang yang bodoh.

Sebagian Ahli Hikmah mengatakan: Tempatnya akal itu pada otak, jalan jiwa itu melalui hidung dan tempat kebodohan itu pada panjangnya jenggot. Dan dari sa'd bin Manshur mengatakan: aku berkata kepada ibn idris: Apakah kamu tahu sulam bin abi hafshah? dia menjawab: iya, aku melihat panjang jenggotnya dan dia bodoh.
Ziad berkata: Tidaklah tambah lelaki yang jenggotnya melebihi genggammannya, kecuali hanya tambah kurang akalnya(kecerdasannya)


قال بعض الشعراء: متقارب:
إذا عرضت للفتى لـحـيةٌ

وطالت فصارت إلى سرته
فنقصان عقل الفتى عندنـا

بمقدار ما زاد في لحيتـه

Sebagian penyair berkata dengan Bahar Mutaqarib:
Ketika pemuda mempunyai jenggot lebar dan panjang sampai pusarnya, maka kalnya(kecerdasannya) berkurang seukuran panjang jenggotnya(semakin panjang semakin kurang).

Kesimpulan
Hukum mencukur jenggot terdapat khilaf, palagi kalau kita bawa ke ranah lintas madzhab sangat banyak sekali khilafnya, sedangkan untuk panjang jenggot itu sampai berapa? sebagian mengatakan seukuran genggaman tangannya, bahkan jika melebihi genggaman tidak akan nampak kealimannya justru kebodohannya dan semakin panjang akan semakin nampak kebodohannya.

Yang terpenting dari penjelasan ini adalah sebagai Muslim sudah seharusnya ta'dzim dengan Ulama yang pendapatnya belum kita ketahui dalilnya, karena bukan mereka yang keliru namun kita yang masih minim pengetahuan agama. Wallahu a'lam.

Hamim Mustofa Nerashuke
Blitar, 13 September 2015

≠=========== Tambahan =========

Soal jenggot yg d debatkan td, SAS mengutip pendapat ini:

Pendapat ulama tentang jenggot panjang

Memanjangkan jenggot tanda-tanda pandir adalah ucapan Imam Ibnul Jauzi, Ibnu Nujaim dll.

Dalam kitab Ikhbar al Hamqaa wal Mughaffalin disebutkan:

ﻭﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺑﻦ ﻣﺮﻭﺍﻥ : ﻣﻦ ﻃﺎﻟﺖ ﻟﺤﻴﺘﻪ ﻓﻬﻮ ﻛﻮﺳﺞٌ ﻓﻲ ﻋﻘﻠﻪ. ﻭﻗﺎﻝ ﻏﻴﺮﻩ : ﻣﻦ ﻗﺼﺮﺕ ﻗﺎﻣﺘﻪ ﻭﺻﻐﺮﺕ ﻫﺎﻣﺘﻪ ﻭﻃﺎﻟﺖ ﻟﺤﻴﺘﻪ ﻓﺤﻘﻴﻘﺎً ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻌﺰﻭﻩ ﻓﻲ ﻋﻘﻠﻪ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻔﺮﺍﺳﺔ : ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻃﻮﻳﻞ ﺍﻟﻘﺎﻣﺔ ﻭﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﻓﺎﺣﻜﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺤﻤﻖ ﻭﺇﺫﺍ ﺍﻧﻀﺎﻑ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺭﺃﺳﻪ ﺻﻐﻴﺮﺍً ﻓﻼ ﺗﺸﻚ ﻓﻴﻪ

Ibnu Nujaim dalam Bahr Raiq:

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻧﺠﻴﻢ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ( ﺍﻟﺒﺤﺮ ﺍﻟﺮﺍﺋﻖ ) ﻭﻫﻮ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻷﺣﻤﻖ : ﻭﻳﺴﺘﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺻﻔﺘﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺑﻄﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ . ﺍﻧﺘﻬﻰ.

Pendapat Syaikh Ali Haidar:

ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻠﻲ ﺣﻴﺪﺭ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ( ﺩﺭﺭ ﺍﻟﺤﻜﺎﻡ ) : ﺍﻟﻌﻼﻣﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﻤﻖ ﻫﻲ ﻃﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ، ﻭﺍﻟﺘﻠﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻮﺍﻧﺐ ﻛﺜﻴﺮﺍً، ﻭﺍﻟﻌﺠﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺑﺪﻭﻥ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻋﻮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻭﻧﺘﺎﺋﺠﻬﺎ ..

Jadi yang dikritik kiai SAS bukan sunah berjenggot, tapi bg yang jenggotnya tidak diramut, sok alim tp cara berfikirnya tdk selebat jenggotnya

Kalo yg berjenggot tokoh2 yg berjenggot seperti Hb Umar BSA, Hb Ali Al Jufriy, Mbah Hasyim As'ariy, Mbah Yai Maimun Zubair, maka jenggot tsb akan menambah kebaikan beliau-beliau tsb....

Kalo yg berjenggot itu Wahabi maka akan semakin menambah kesombongan mereka...

Ada beberapa orang yg mengikuti sunnah dalam penampilan saja, namun dalam sikap mereka malah tidak nyunnah sama sekali....

Panjangnya jenggot akan semakin menunjukkan kebodohan orang2 yg seperti ini....

Imam Ghozali dalam Ihya'nya menuliskan syiir :

ﻻ ﻳﻐﺮﻧﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺮء ﻗﻤﻴﺺ ﺭﻗﻌﻪ ... ﺃﻭ ﺇﺯﺍﺭ ﻓﻮﻕ ﻋﻈﻢ ﺍﻟﺴﺎﻕ ﻣﻨﻪ ﺭﻓﻌﻪ
ﺃﻭ ﺟﺒﻴﻦ ﻻﺡ ﻓﻴﻪ ﺃﺛﺮ ﻗﺪ ﺧﻠﻌﻪ ... ﺃﺭﻩ ﺍﻟﺪﺭﻫﻢ ﺗﻌﺮﻑ ﺣﺒﻪ ﺃﻭ ﻭﺭﻋﻪ

Jangan kau tertipu pada pakaian seseorang yang robek
Atau kain sarung yang ditinggikan di atas betis
Atau jidat yang mengkilap kehitam-hitaman
Perhatikan sifat wira’inya tatkala dihadapkan pada dirham

Dari sini jangan disalahfahami bahwa Imam Ghozali menghina sunnah...!!! Akan tetapi beliau mengkritisi orang yg hanya sibuk pada chasing sedang hardware dan softwarenya sedang soak dan error...!!!

Wallahu a'lam.....




sumber

Pengorbana Sayyidina Muhammad SAW untuk Umat

Pengorbana Sayyidina Muhammad SAW untuk Umat 


ketika saat-saat sakaratul maut sang Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam meminta siwak kepada sayyidah Aisyah Ra, kemudian beliau bersiwak lalu beliau merebah di pangkuan sayyidah Aisyah seraya berkata : “ Aku akan bertemu dengan Ar Rafiiq Al A’laa ( Allah )”.
Sayyidah Aisyah berkata bahwa hembusan nafas terakhir sang nabi sampai ke tubuh beliau, adapun diantara doa nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di saat sakaratul maut adalah :
“ Ya Allah pedihkanlah sakaratul mautku dan ringankan untuk ummatku”
Dan diriwayatkan dalam kitab-kitab sirah (sejarah Nabi saw), yang diantaranya riwayat Al Imam Thabrani dan lainnya, dimana ketika sayyidina Mu’adz bin Jabal ra meninggalkan Madinah Al Munawwarah atas perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk pergi ke Yaman, maka dalam keadaan antara tidur dan bangun ia mendengar suara : Wahai Mu’adz, bagaimana engkau bisa tidur dan tenang sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaaan sakaratul maut”,
namun sayyidina Mu’adz menganggap itu adalah bisikan syaitan, maka beliau terus melanjutkan perjalanannya, hingga ketika beliau sampai di Yaman kembali lagi terdengar bisikan : “Wahai Mu’adz…!, bagaimana engkau bisa tidur dan tenang sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah berada di dalam kubur”,
maka sayyidina Mu’adz berbalik arah dengan kudanya dan berteriak seakan orang yang tidak sadarkan diri, beliau bingung apa yang harus
diperbuat karena bisikan itu terus menghampirinya, padahal beliau telah diperintah untuk pergi dan telah tiba di Yaman. Akhirnya beliau kembali lagi ke Madinah Al Munawwarah untuk menenangkan hatinya, maka beliau pun kembali ke Madinah Al Munawwarah dan di tengah perjalanan beliau bertemu dengan utusan sayyidina Abu Bakr As Shiddiq RA, utusan itu membawa surat dari sayyidina Abu Bakr As Shiddiq RA yang telah diangkat menjadi khalifah ketika itu,
kemudian beliau membaca surat itu yang berbunyi : “wahai Mu’adz, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah wafat”, maka sayyidina Mu’adz bin Jabal terdiam dan air mata pun mengalir dan berkata : “Siapa lagi yang akan peduli pada anak yatim dan kaum fuqara’ dan orang-orang yang susah jika Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam telah wafat”.
Maka sayyidina Mu’adz melanjutkan perjalanannya ke Madinah Al Munawwarah dan menuju ke rumah sayyidah Aisyah Ra, dan Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam telah dimakamkan di rumah sayyidah Aisyah, maka ketika itu sayyidina Mu’adz bin Jabal mengetuk pintu rumah, dan sayyidina Mu’adz berkata : “ aku adalah Mu’adz bin Jabal dari kalangan Anshar yang diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk pergi ke Yaman, dan aku tidak tau apa yang telah terjadi”,
maka sayyidah Aisyah Ra berkata : “ Wahai Mu’adz bersyukurlah karena engkau tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di saat sakaratul maut, karena jika kau melihat wajah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang menahan pedihnya sakaratul maut beliau dan rasa sakaratul maut ummatnya shallallahu ‘alaihi wasallam maka sungguh engkau tidak akan bisa makan atau minum, bahkan engkau tidak akan bisa merasakan ketenangan hidup didunia hingga kau wafat”.
Sungguh Allah subhanahu wata’ala Maha Mampu untuk meringankan sakaratul maut untuk sang nabi, namun beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meminta sakit yang sangat pedih ketika sakaratul maut demi meringankan sakartul maut ummatnya sahallallahu ‘alaihi wasallam, maka rasa sakit dari setiap sakartul maut ummat beliau sebagian telah diringankan oleh sakitnya sakaratul maut yang dirasakan oleh sang nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
diceRitakan oleh ALHABIB MUNZIR ALMUSAWa
Allahuma soli ala sayidina muhammad nabiyil umiy wa alihi wa shobihi wa salim
silahkan tag dan share


KPI berikan Sanksi Acara Tengku Wisnu & Zaskia M

 KPI memberikan Sanksi Acara Tengku Wisnu & Zaskia M


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua untuk program acara “Berita Islami Masa Kini” yang dibawakan oleh Teuku Wisnu di Trans TV yang tayang pada, 1 September 2015 pukul 17.01 WIB. Program acara tersebut menyinggung soal amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.
Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI Pusat itu, program siaran yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Atas dasar itu KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 yang berbunyi,
"Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi" serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf (a) dan (b),
"Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a); tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadappandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama. (b); menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan."
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara "Berita Islami Masa Kini" pernah mendapatkan Teguran Tertulis Pertama dengan surat Nomor 635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.
"Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy di Jakarta, Jumat, 4 September 2015.
Selain didasarkan pada temuan dan kajian tim pemantauan KPI, Idy menjelaskan, KPI banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan. "Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi sampai mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain," ujar Idy.
Menurut Idy, masyarakat dan umat beragama di Indonesia memiliki pemahaman dan perilaku keagamaan yang beragam sehingga perlu dijaga kerukunan dan sikap saling menghargai. "Bila sikap suka menyalahkan itu dibiarkan berkembang, apalagi disampaikan melalui media penyiaran, itu akan sangat berbahaya bagi harmoni keindonesiaan karena berpotensi memecah belah bangsa," kata Idy lebih lanjut.
Melalui Surat Teguran Kedua itu, Idy menjelaskan agar Trans TV berhati-hati dalam menyajikan program yang berkaitan dengan agama, agar tidak menyinggung pandangan atau paham dalam suatu agama maupun agama lain. Idy mengingatkan agar seluruh Lembaga Penyiaran mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran

Sumber

Ruh adalah bagaikan pasukan yg berkelompok

Ruh adalah bagaikan pasukan yg berkelompok


Al Habib Munzir Almusawa menyampaikan :
Saudaraku yg kumuliakan, ruh adalah hakikat kehidupan kita, ruh abadi, berpindah pindah dari alam ruh ke alam rahim, ke alam dunia, ke alam barzakh dan ke alam akhirat, dalam alam yg berbeda, keadaan yg berbeda, hukum yg berbeda,
Rasul saw bersabda : "Ruh adalah bagaikan pasukan yg berkelompok,jika saling mengenal maka saling berdampingan, jika saling berselisih maka ia berpisah" (Shahih Bukhari)
Hubungan jasad bisa terputus dg kematian, namun hubungan ruh tak bisa diputus dengan kematian,hubungan jasad bisa dibatasi dg jarak dan waktu, hubungan ruh tak bisa dibatasi dg jarak dan waktu, hubungan jasad hanya bertemu sesaat dan berpisah, tapi hubungan ruh bisa abadi jika tak saling bermusuhan.
Jadi jika seseorang mencintai gurunya maka ruhnya bersama ruh gurunya, meskipun jasadnya terpisah namun ada hubungan ruh antara keduanya, seperti rantai atau kabel telepon yang mengikat dengan ruh gurunya dan sangat beruntung seseorang yang mempunyai guru yang memiliki sanad, karena terus tersambung dan tidak akan terputus, karena sang guru memiliki rantai sanad kepada gurunya yang lebih shalih darinya, terus bersambung hingga sampai ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasul saw mencintai kita dan memperhatikan kita lebih dari ayah bunda kita, beliau saw adalah ayah ruh bagi semua ummatnya, maka ruh kita tetap mudah berhubungan dengan ruh beliau saw, lewat mimpi misalnya, nah.. perkuat hubungan ruh anda dengan ruh beliau saw dengan shalawat ini :
"Allahumma shalli alaa ruuhi sayyidina muhammadin fil arwah, wa 'ala Jasadihi filjasad, wa alaa Qabrihi filqubuur"
(wahai Allah limpahkan shalawat pada Ruh Sayyidina Muhammad di alam arwah, dan limpahkan pula pada Jasadnya di alam Jasad, dan pada kuburnya di alam kubur)
demikian.

Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad

LAGI - LAGI FATWA BID'AH OLEH ARTIS TENGKU WISNU & ZASKIA M


Heboh, sosial media digemparkan dengan adanya fatwa yang  dikeluarkan oleh salah satu Ustadz/ Ustadzah Artis di Indonesia. Dalam sebuah program TV bertajuk “Berita Islam Masa Kini” di salah satu televisi nasional, Ustadz/ Ustadzah Artis fenomenal selaku pembawa acara program itu menyatakan keharaman amaliah ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) mengirim atau menghadiahkan bacaan Qur’an Surat Al-Fatihah untuk mayit. 
Ustadzah Artis fenomenal, sebutlah namanya ZM, berfatwa membacakan Quran Surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal adalah perbuatan bid’ah (sesat) karena tidak dilakukan oleh Rasulullah. Sementara itu, Ustadz Artis fenomenal yang lain, katakanlah inisial TW, di televisi dan waktu yang sama juga membenarkan dan menguatkan fatwa Ustadzah Artis ZM tersebut. Dikatakan oleh Ustadz Artis TW itu bahwasanya mengirim Al-Fatihah untuk orang yang telah meninggal itu tidak ada dalilnya dan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Entahlah apa yang ada pada pikiran Ustadzah Artis ZM dan Ustadz Artis TW itu sehingga bisa dengan mudahnya menyalahkan amaliah ahlussunah yang banyak dilakukan oleh mayoritas umat Islam di seluruh dunia.
Menanggapi fatwa “nyeleneh” ini, Wakil Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya yang juga Mantan Ketua LBM NU Surabaya dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin ikut angkat bicara. Dalam akun Facebooknya, beliau menyatakan keheranannya. Alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri ini menyatakan entah sejak kapan kirim Al-Fatihah tidak sampai padahal di masa ulama Madzhab dahulu bacaan Al-Fatihah sampai, kok kata Ustadz/ Ustadzah Artis TV di zaman sekarang tidak sampai. Beliau pun mengungkapkan salah satu dalil amaliah sampainya pahala bacaan Quran Surat Al-Fatihah untuk mayit menurut pendapat madzhab Hanbali:
وقال أحمد بن محمد المروذي :[ سمعت أحمد بن حنبل رحمه الله يقول : إذا دخلتم المقابر فاقرءوا بفاتحة الكتاب والمعوذتين وقل هو الله أحد واجعلوا ثواب ذلك لأهل المقابر فإنه يصل إليهم… (مطالب اولي النهى من الحنابلة)
“Al-Marwadzi berkata bahwa ia mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah Al-Fatihah, Al-Falaq dan An-Nas, serta al-Ikhlas. Jadikan pahalanya untuk ahli kubur, maka akan sampai kepada mereka” (Mathalib Uli al-Nuha, madzhab Hanbali).
Sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, ulama-ulama Salafi pun berpendapat yang sama tentang sampainya pahala bacaan Qur’an, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Al-Utsaimin, dan Nashiruddin Al-Albani. Tapi anehnya para pengikut ulama Salafi seperti Ustadz Artis TW dan Ustadzah Artis ZM menyelisihi pendapat ulama yang dianutnya.
CUPLIKAN TRANSKIP PERCAKAPAN DAN VIDEO FATWA USTADZ/ USTADZAH ARTIS FENOMENAL
Berikut adalah cuplikan transkip percakapan dan rekaman video fatwa Ustadz Artis TW dan Ustadzah Artis ZM yang menghebohkan:
Ustadzah Artis ZM: “… Pembahasan yang sangat penting dan menarik buat saya, karena terus terang saya baru tahu sekarang kalau yang namanya Al-Fatihah, saya sering banget membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal biasanya habis shalat tapi ternyata Rasulullah tidak menjalankannya“.
Ustadz Artis TW: “Nah itu dia… Poin yang paling penting sebenarnya yang harus kita benarkan adalah ada dua syarat diterimanya amalan oleh Allah Ta’ala. Yaitu yang pertama ikhlas, dan yang kedua sesuai dengan anjuran Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Nah ini dia ketika ada yang menyampaikan sesuatu kita harus tanya dulu ada dalilnya atau nggak begitu ya. Nah ini juga hak kita sebagai para jamaah misalnya berdiri di suatu majelis dengan ustadz, ya ustadz kalau membaca Al-Fatihah setelah eh.. ada untuk mengirim untuk orang yang telah meninggal ataupun setelah shalat baca Fatihah dan kita ada punya hak untuk bertanya kepada ustadz, ustadz afwan kira-kira ada dalilnya begitu? (Ustadzah ZM menyahut: Dalilnya apa?). Nah balik lagi supaya kita menuntut ilmu, kan menuntut ilmu wajib ya, dan ini menjadikan kita sebagai seorang muslim dan muslimah yang semakin berilmu dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.
Ustadzah Artis ZM: “Jangan sampai ketika melakukan sesuatu dengan niat yang baik tapi justru kita malah melakukan bid’ah“.
PENDAPAT ULAMA SALAFI TENTANG SAMPAINYA PAHALA BACAAN AL-QUR’AN KEPADA MAYIT
Ulama rujukan Salafi, Ibnu Taimiyah, berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa juz 24 halaman 367:
وأما القراءة والصدقة وغيرهما من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه أيضا الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره. وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه
“Adapun bacaan Al-Quran, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama ahlussunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah amaliah seperti shodaqoh dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, shalat dan doa di kuburan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, shalat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit”.
Bahkan Ibnu Taimiyah juga menyebutkan bahwa pendapat yang mengatakan pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit adalah pendapat dari Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Berikut ini adalah perkataan beliau dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa:
وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه فقد ثبت في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: {من مات وعليه صيام صام عنه وليه} وثبت أيضا: {أنه أمر امرأة ماتت أمها وعليها صوم أن تصوم عن أمها} . وفي المسند عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لعمرو بن العاص: {لو أن أباك أسلم فتصدقت عنه أو صمت أو أعتقت عنه نفعه ذلك} وهذا مذهب أحمد وأبي حنيفة وطائفة من أصحاب مالك والشافعي
“Para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, shalat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit. Karena diriwayatkan bahwa nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan dia punya hutang puasa maka boleh bagi walinya untuk berpuasa atas si mayit”. Dan ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah dan beberapa ulama Malikiyah dan Syafiiyah”.
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, ulama rujukan pengikut Salafi yang lain juga mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di dalam kitab Ar-Ruh halaman 122:
هذه النصوص متظاهرة على وصول ثواب الأعمال إلى الميت إذا فعلها الحي عنه وهذا محض للقياس فإن الثواب حق للعامل فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك كما لم يمنع من هبة ماله في حياته وإبرائه له من بعد موته وقد نبه النبي بوصول ثواب الصوم الذي هو مجرد ترك ونية تقوم بالقلب لا يطلع عليه إلا الله وليس بعمل الجوارح على وصول ثواب القراءة التي هي عمل باللسان تسمعه الأذن وتراه العين بطريق الأولى. ويوضحه أن الصوم نية محضة وكف النفس عن المفطرات وقد أوصل الله ثوابه إلى الميت فكيف بالقراءة التي هي عمل ونية بل لا تفتقر إلى النية فوصول ثواب الصوم إلى الميت فيه تنبيه على وصول سائر الأعمال. والعبادات قسمان مالية وبدنية وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصدقة قال على وصول ثواب سائر العبادات المالية ونبه بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب سائر العبادات البدنية وأخبر بوصول ثواب الحج المركب من المالية والبدنية فالأنواع الثلاثة ثابتة بالنص والاعتبار. وبالله التوفيق ( كتاب الروح لابن القيم الجوزية, ص : 122
“Dalil-dalil ini sangat jelas sekali bahwa amal ibadah itu sampai kepada mayit jika yang melakukan adalah orang yang masih hidup. Jika orang itu menghadiahkan pahalanya buat saudaranya maka pahalanya sampai seperti sampainya pahala puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi. Allah telah menyampaikan pahala puasa bagi mayit maka begitu juga dengan pahala bacaan. Ibadah itu dibagi menjadi dua. Yaitu ibadah maliyah dan ibadah badaniyah. Sungguh Allah telah menjelaskan tetang sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan pahala badaniyah seperti puasa dan begitu juga pahala haji yang merupakan ibadah badaniyah sekaligus ibadah maliyah. Dan hal ini berdasarkan nash-nash yang ada”.
Sementara itu Al-Utsaimin juga mengatakan hal yang sama bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di dalam majmu fatawa dan wa rosail beliau sebagai berikut:
الناس على قولين معروفين: أحدهما: أن ثواب العبادات البدنية من الصلاة والقراءة ونحوهما يصل إلى الميت كما يصل إليه ثواب العبادات المالية بالإجماع وهذا مذهب أبي حنيفة وأحمد وغيرهما وقول طائفة من أصحاب مالك والشافعي وهو الصواب لأدلة كثيرة ذكرناها في غير هذا الوضع. والثاني: أن ثواب العبادة البدنية لا يصل إليه بحال وهو المشهور عند أصحاب الشافعي ومالك. ( مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين .ج 7 / ص 159
“Ada dua pendapat diantara ulama: yang pertama bahwa pahala ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit sebgaimana sampainya pahala ibadah maliyah. Dan ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Syafiiyah dan Malikiyah. Dan ini adalah pendapat yang benar berdasarkan dalil-dalil. Pendapat yang kedua mengatakan tidak sampainya ibadah badaniyah. Dan ini pendapat masyhur Imam Syafiiy dan Imam Malik”.
Sedangkan ulama Salafi lainnya, Nashiruddin Al-Albani, berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit jika yang membacanya adalah seorang anak yang menghadiahkan pahalanya untuk orang tuanya. Adapun bacaan Al-Quran yang dibaca oleh orang lain maka tidak sampai pahalanya. Berikut perkataan beliau dalam salah satu sesi tanya jawab:
قال الشيخ الألباني : إذا كان الذي يقرأ القران هو الولد للموتى سواء كان أبا او اما فهذه القراءة تنفع وأما من سوى الأولاد فلا تنفع قراءتهم
“Berkata Al-Albani: “Jika yang membacaAl-Quran itu adalah seorang anak untuk bapak dan ibunya maka bacaanya bermanfaat bagi si mayit. Adapun jika orang lain yang membacanya maka tidak bermanfaat bacaan mereka itu bagi si mayit”. 
Sumber: elhooda.net

KISAH LELUHUR HABIB LUTHFI BIN YAHYA

KISAH PERJUANGAN LELUHUR HABIB LUTHFI BIN YAHYA (RADEN TUMENGGUNG SUMODININGRAT) MELAWAN PENJAJAH BELANDA Nama asli beliau adalah al-All...